Tegal

Pembebasan Lahan Masih Alot 



MASALAH pembebesan lahan di Kota Tegal, yang akan digunakan untuk akses jalan jembatan Langon baru, sampai detik ini belum ada kejelasan.

Dari hasil pertemuan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan pemilik tanah, yang dilangsungkan Selasa kemarin belum terjadi kesepakatan. Menurut Kepala DPU Ir Gito Mursriono, pada waktu wali kota melakukan tinjauan ke lokasi, di Kantor DPU ada pertemuan antara dinasnya dan pemilik lahan, yang dikuasakan pada ahli waris. Kemudian mereka tetap bersikukuh mempertahankan harga. "Ahli waris hanya menurunkan harga Rp800 ribu, dari permintaan pada pertemuan sebelumnya yakni Rp4.800.000. Artinya, sekarang ahli waris meminta tanahnya dihargai Rp4 juta per M2," ujarnya, Rabu (2/11) kemarin.

Dia mengungkapkan, harga yang diberikan ahli waris bakal dibicarakan kembali dengan unsur pimpinan. Dia juga berupaya kembali melakukan perudingan dengan pemilik tanah. Dengan harapan mereka menyadari, karena ini untuk kepentingan publik. Pemkot memberi batas akhir hingga 8 November. Apabila pemilik tetap alot dan bertahan, maka dilakukan konsinyasi. Meski tidak ada kesepakatan akses jalan tetap dibangun.

Sebelumnya, Wali Kota Tegal H Ikmal Jaya SE Ak mengatakan, untuk membuat akses jalan ada pembebasan lahan seluas 600 M2. Karena tanah tersebut hak milik warga. Dari beberapa pertemuan yang dilaksanakan, pemilik tanah meminta harga ganti rugi per meter persegi Rp5 juta. Pada pertemuan terakhir baru-baru ini, pemilik lahan menurunkan harga ganti rugi jadi Rp4,8 juta per M2. "Padahal sesuai NJOP-nya tanah di situ Rp802 ribu per meter persegi. Pemkot memberikan harga ganti rugi diatas NJOP. Namun pemilik lahan tetap bersikeras dengan harga yang dimintanya."

Sementara di Kabupaten Tegal, pembebesan lahan untuk akses jalan jembatan Langon selesai. Besaran ganti rugi yang diberikan Rp1,5 juta per meter. Karena itu, nasib kelanjutan jembatan Langon tinggal menunggu pembebasan lahan di wilayah kota. "Tanggal 8 November mendatang bakal kembali mengadakan pertemuan dengan pemilik tanah. Apabila pemiliknya tetap tidak menyetujui, Pemkot akan bertindak tegas. Sebab ini menyangkut kepentingan umum," imbuh Ikmal.

Jalur yang ditempuh, tandasnya, pembebasan lahan dikonsinyasikan ke pengadilan. Kemudian pembangunan akses jalan dilaksanakan, meski pemilik belum sepakat dengan ganti rugi yang diberikan. "Apa yang Pemkot lakukan sesuai prosaedur. Apabila pemilik lahan tetap tidak mau melepaskan, maka alternatif terakhir dikonsinyasikan ke pengadilan. Semua dilakukan demi kepentingan umum."

Ikmal berharap, pemilik tanah bisa legawa dan menerima. Sehingga tidak sampai dikonsinyasikan ke pengadilan. Ditargetkan tahun ini pembangunan jembatan selesai. Sedangkan untuk jembatan lama, nantinya akan dilihat. Apakah kerusakannya dapat diperbaiki atau tidak. Jika bisa, bakal dilakukan perbaikan-perbaikan. Tapi apabila kondisinya membahayakan, maka akan dibongkar sekalian.

Tidak ada komentar: